Kuasa Hukum Keberatan Aset First Travel Diserahkan ke Negara

Kuasa hukum jamaah korban First Travel layangkan somasi.
Minggu, 17 Nov 2019 11:00 WIB Author - Fathor Rasi

DEPOK-Luthfi Yazid, Kuasa hukum para korban First Travel melayangkan keberatan dan somasi terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait rencana penjualan aset First Travel dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.

Kami selaku kuasa hukum dari korban menyatakan keberatan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat Yudi Triadi akan dilakukan penjualan aset dan penjualannya diserahkan kepada negara, kata Luthfi dalam rilisnya, di Jakarta, Jumat (15/11).

Kemudian, pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi yang dimuat berbagai media massa agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam, dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Kajari juga menyebutkan dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara, hal itu menurut dia juga tak berdasar.

Pertanyaannya, dimana letak keadilan bagi para jamaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya, ujarnya.

Baca juga :