Pelanggar Alih Fungsi Hutan Kamojang akan Dipidanakan

Dari 8 ribuan hektare, sekitar 150 hektare lahan Hutan Kamojang, beralih fungsi menjadi pertanian.
Senin, 25 Nov 2019 15:57 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama tim gabungan lainnya siap memidanakan para pelaku pelanggaran alih fungsi lahan, di kawasan cagar alam Hutan Kamojang.

Wilayah tersebut, merupakan perbatasan Kabupaten Garut dengan Bandung, sebagai Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS).

Akan diproses hukum pidana kalau sudah sosialisasi masih menyalahi kegiatan di kawasan konservasi, kata Kepala Subdit PPH Wilayah Jawa dan Bali KLHK, Taqiuddin saat melepas tim gabungan Operasi Simpatik DAS Citarum di Kamojang, Kabupaten Bandung, Senin (25/11).

Ia menuturkan, tim gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, BKSDA, Perhutani dan masyarakat diterjunkan. Untuk menertibkan penggunaan lahan secara ilegal, di hutan konservasi menjadi pertanian.

Ia menyebutkan, hasil data di lapangan dari 8 ribuan hektare, sekitar 150 hektare lahan cagar alam dan taman wisata alam Hutan Kamojang, beralih fungsi menjadi pertanian.

Baca juga :