Polusi Udara Jabodetabek Mengkhawatirkan, Mendagri Dorong Pemda Berlakukan WFH

Polusi Udara Jabodetabek Mengkhawatirkan, Mendagri Dorong Pemda Berlakukan WFH Polusi udara di wilayah perkotaan. Foto: Freepik

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri Ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah se-Jabodetabek.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, melalui Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023, Kemendagri mendorong Pemda mengatur sistem kerja work from home (WFH) untuk mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” tutur Safrizal, dikutip kemendagri.go.id, Rabu (23/8).

Lebih lanjut, Safrizal menuturkan, aturan WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak memerlukan tatap muka dalam pelayanan publik.

“Dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial,” sambung Safrizal.

Selain itu, Kemendagri juga menginstruksikan Pemda mendorong perusahaan swasta mengatur sistem kerja WFH bagi karyawannya.

“Pemda di Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi atau pelaku usaha terkait,” kata Safrizal.

Selain mendorong pemberlakuan WFH bagi ASN dan swasta, poin lain yang menjadi arahan Kemendagri yakni mengenai pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan. Yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” pungkas Safrizal.