Pemkot Bandung Keluarkan Perda Pengunaan Kantong Plastik

Sampah plastik bisa merusak ekosistem lingkungan dan makhluk hidup. 
Kamis, 10 Okt 2019 17:55 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2019.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman, dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menganggap Perwali tersebut dirasa perlu dikeluarkan, agar masyarakat Kota Bandung lebih memerhatikan dampak dari sampah plastik. Sebabbisa merusak ekosistem lingkungan dan makhluk hidup.

Dari Perda tahun 2012, kami coba imbauan dulu, kami ingin cek, kemudian setelah kami evaluasi, nampaknya sudah saatnya kami mengeluarkan perwali agar lebih banyak aturan untuk menangani sampah plastik, kata Oded.

Meski Perwali tersebut tidak akan berarti tanpa adanya sosialisasi maksimal kepada masyarakat. Karena itu dia meminta seluruh pihak, baik masyarakat, ASN serta pelaku bisnis, agar dapat menjalankan aturan tersebut. Rencananya akan diterapkan mulai awal tahun 2020.

Baca juga :