Polres Garut Ciduk Pelaku Asusila Bermodus Dukun

Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur.
Rabu, 15 Mei 2019 20:18 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap 20 gadis di bawah umur. Modusnya mengaku sebagai guru ngaji sekaligus dukun yang mampu mengobati masalah keluhan kehidupan korban.

Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun, kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekspose kasus asusila di Markas Polres Garut, Rabu (15/5) petang.

Budi menjelaskan bahwatersangka inisial RGS (26) warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, yang melakukan aksinya berawal dari perkenalan menggunakan media sosial Facebook. Hinggakemudian pelaku dapat menemui korbannya.

AKBP Budi menyampaikan bahwa hal tersebut sudah berlangsung sejak satu tahun lalu. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Garut bahwa awalnya jumlah korban sebanyak 16 orang, kemudian menjadi 20 orang. Namun Budi memprediksi masih ada lagi korban lainnya.

Sudah dari tahun 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban, katanya.

Baca juga :