Pria Tuna Aksara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan di Bekasi

Seorang pria tuna aksara diduga menjadi korban penipuan berlatarbelakang bisnis.
Jumat, 06 Sep 2019 11:21 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Seorang pria tuna aksara yang tidak bisa membaca dan menulis bernama Misdah, diduga menjadi korban penipuan berlatarbelakang bisnis.

Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi, lantaran diduga melakukan penggelapan limbah sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Misdah yang merasa kasusnya direkayasa ini, akhirnya mengajukan praperadilan, apalagi penetapan tersangka Misdah juga disinyalir banyak kepentingan bisnis.

Praperadilan itu berkaitan dengan status tersangka klien saya dalam kasus penggelapan limbah, kata kuasa hukum Misdah, Simjon HJ Von Bullow dari Advocat Law Firm Moluccas, Jumat (6/9).

Praperadilan ditempuh karena pria yang buta aksara itu tidak merasa melakukan penggelapan limbah di PT Goshsyu Industries (SGI). Karena sebelumnya, Misdah diberi hak pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan limbah milik perusahaan tersebut, hingga perjanjian tertulis dibuat pada 2003 lalu.

Baca juga :