Tanam Ganja di Rumah, Dua Warga Bandung Diamankan

Y dan R terancam hukuman penjara di atas lima tahun
Sabtu, 20 Jul 2019 15:49 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

BANDUNG - Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), membekuk Y (35) dan R (30). Lantaran menanam ganja di pekarangan rumahnya. Selain memiliki 38 paket sabu-sabu seberat 14,8 gram dan empat bungkus ganja seberat 1,5 kilogram.

Anggota, ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, mulanya menangkap Y. Jumat (19/7). Lalu kasus dikembangkan.

Tersangka Y memberikan informasi. Bahwa tanaman ganja itu diperoleh dari tersangka R, katanya di rumah R, Kecamatan Rancasawo, Sabtu (20/7).

Dari tersangka R, petugas mengamankan 35 pot. Berisi bibit tanaman ganja, imbuh dia. Pun mengamankan dua petak tanah 60 cmX40 cm. Berisi bibit tanaman ganja.

Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Terdapat peredaran ganja di wilayah Ciwastra.

Baca juga :