Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mall di Sejumlah Daerah

Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mall pada PPKM Jawa-Bali 21 September.
Selasa, 21 Sep 2021 14:40 WIB Author - Ade Yuginsah

Nasional- Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mall pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali periode 21 September-4 Oktober 2021. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, daerah yang diperbolehkan untuk anak-anak memasuki mall yakni baru wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya. Serta dengan syarat didampingi orang tua.

Yang kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning, kata Luhut dalam konfrensi pers PPKM secara virtual di You Tube Sekretariat Presiden, Senin (20/9).

Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 43 pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3 dan level 2 serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum melalui unggahan instagramnya turut bergembira karena saat ini orang tua di Kota Bandung sudah bisa mengajak anak-anaknya ke mall.

Baca juga :