Bupati Bekasi Imbau Warganya Taat Lapor Pajak

Pelaporan SPT pajak pribadi tahun 2019 dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2020.
Rabu, 19 Feb 2020 17:17 WIB Author - Rina Suci

CIKARANG - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengajak segenap warga Kabupaten Bekasi untuk taat melaporkan pajak melalui aplikasi e-filling pajak.

Ajakan itu disampaikan Eka saat menghadiri Pekan Panutan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), se-Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Rabu (19/2).

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik, serta memberikan dukungan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kabupaten Bekasi, atas terselenggaranya kegiatan kali ini.

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya menyambut baik kegiatan ini, yang tentunya untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban dengan melaporkan SPT pajak, katanya.

Menurutnya, kegiatan Pekan Panutan SPT ini merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran para wajib pajak, agar mempercepat pelaporan SPT pajak sebelum jatuh tempo.

Baca juga :