DPR Sepakati RUU HPP Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, memimpin Rapat Paripurna penetapan UU HPP.
Kamis, 07 Okt 2021 14:19 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (7/10). Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, memimpin Rapat Paripurna penetapan UU HPP.

Apakah RUU tentang HPP dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?, kata Muhaimin kepada anggota dalam rapat, dilansir dari YouTube DPR RI.

Anggota rapat serentak menjawab setuju.

Setuju, jawab anggota rapat paripurna.

Dalam RUU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan. Salah satunya program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Baca juga :