Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki

MK memberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja karena dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Kamis, 25 Nov 2021 16:16 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR dan pemerintah memperbaiki Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja karena dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11).

Sementara itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan, UU Cipta Kerja cacat formil, karena tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Namun, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pelaksana. Sehingga, UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

Termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan norma pada UU 11/2020 yang secara formal dinyatakan inskonsitusional secara bersyarat tersebut, tegasnya.

Jika dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Baca juga :