A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_rand(): Second argument has to be between 1 and the number of elements in the array

Filename: redis/Mgetredistag.php

Line Number: 83

Backtrace:

File: /mainData/website/apps/models/redis/Mgetredistag.php
Line: 83
Function: array_rand

File: /mainData/website/apps/controllers/Subcanal.php
Line: 184
Function: getTagRandom

File: /mainData/website/public/index.php
Line: 336
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: redis/Mgetredistag.php

Line Number: 84

Backtrace:

File: /mainData/website/apps/models/redis/Mgetredistag.php
Line: 84
Function: _error_handler

File: /mainData/website/apps/controllers/Subcanal.php
Line: 184
Function: getTagRandom

File: /mainData/website/public/index.php
Line: 336
Function: require_once

Masyarakat Diminta Waspadai Perdagangan Orang Modus Magang Kerja hingga Beasiswa

Masyarakat Diminta Waspadai Perdagangan Orang Modus Magang Kerja hingga Beasiswa

Masyarakat Diminta Waspadai Perdagangan Orang Modus Magang Kerja hingga Beasiswa Peringatan Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2023. Foto: kemenpppa.go.id

Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran magang kerja hingga beasiswa.  Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan pelaku TPPO kini mulai mengincar masyarakat dengan tingkat pendidikan tinggi.

"Seiring dengan perkembangannya, karakteristik korban pun mengalami pergeseran di mana pelaku tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun orang dengan pendidikan tinggi. Modusnya bermacam-macam mulai dari iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online)," katanya dalam acara Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2023 dengan tema “Rangkul Semua Korban, Tidak Ada yang Tertinggal”, dikutip dari kemenpppa.go.id, Senin (31/7).

Ratna menambahkan, pelaku TPPO kini juga mulai memaanfaatkan teknologi informasi untuk merekruit calon korban. Dia juga mengingatkan kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas. Sehingga, dia meminta masyarakat waspada dan tidak terkecoh dengan iming-iming apapun.

“Di banyak kasus yang terjadi, teknologi bahkan dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi, mulai dari perekrutan, pengiklanan korban, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online,” katanya.

Merespons tingginya kasus TPPO, lanjut Ranta, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di pusat dan daerah. Pemerintah juga telah menegaskan komitmen memberantas TPPO melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Dalam merespon beragam modus TPPO, pemerintah menegaskan komitmen melalui UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan TPPO, dan dikuatkan dengan penerbitan berbagai aturan turunan sebagai pelaksanaan atau operasionalisasinya di lapangan," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun  Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan sepanjang 2020 hingga 2022. Dari data tersebut, 96 persen korban TPPO merupakan perempuan dan anak.