Rentan Kecelakaan Kerja, Pengusaha Kuliner Dilindungi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Rentan Kecelakaan Kerja, Pengusaha Kuliner Dilindungi Sistem Jaminan Sosial Nasional Menaker, Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (APKULINDO). (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Jakarta, Jurnal Jabar – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pengusaha kuliner dilindungi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena termasuk pekerja sektor informal yang rentang terhadap risiko kecelakaan kerja mulai dari persiapan, saat berdagang, maupun setelah selesai berdagang.

Ida menjelaskan, SJSN bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, dalam hal perlindungan bagi pekerja, program jaminan sosial tenaga kerja merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja sampai dengan datangnya hari tua.

“Melalui program ini, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika mengalami guncangan ekonomi seperti kecelakaan kerja, cacat total tetap, memasuki usia lanjut, pensiun dan meninggal dunia,” jelas Ida, dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu (9/8).

Lebih lanjut, Ida menyampaikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan bagi pekerja sektor informal adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang akan memberikan manfaat perawatan kesehatan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan manfaat santunan kematian, biaya pemakaman serta pada saat pekerja meninggal dunia.

“Saya ingin dari perlindungan jaminan sosial ini, akan membantu meringankan beban terutama keluarga dari pekerja informal itu sendiri,” tandasnya.