Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Bisa Cair Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Jumat, 04 Mar 2022 08:52 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Ida mengatakan, pengembalian itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah, kata Ida, Rabu (2/3).

Ida menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kementerian/Lembaga terkait.

Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai, jelasnya.

Lebih lanjut, Ida menambahkan, saat ini Kemnaker juga sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.

Baca juga :