PBNU Nilai Pembebasan Ba'asyir Dapat Dimaklumi

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi.
Jumat, 18 Jan 2019 19:02 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir dapat dimaklumi, kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1).

Terlebih, Ustaz Baasyir yang usianya sudah mencapai 81 tahun, serta sudah menjalani hukuman delapan tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan, dikabarkan sering sakit.

Meski demikian, kata dia, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.

Saya belum tahu rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi, ujar Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat.

Baca juga :