PBNU Nilai Pembebasan Ba'asyir Dapat Dimaklumi

PBNU Nilai Pembebasan Ba'asyir Dapat Dimaklumi Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (Foto: Ist)

JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi," kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1).

Terlebih, Ustaz Ba'asyir yang usianya sudah mencapai 81 tahun, serta sudah menjalani hukuman delapan tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan, dikabarkan sering sakit.

Meski demikian, kata dia, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.

"Saya belum tahu rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi," ujar Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat. 

Rencana pembebasan Ustaz Ba'asyir diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pembebasan Ustadz Ba'asyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

"Ustaz Abu Bakar Ba'asyir seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar.

Yusril memastikan narapidana kasus terorisme itu bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Ant)