Pemerintah Daerah Dilibatkan dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke Indonesia.
Kamis, 03 Agst 2023 11:09 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar Pemerintah Republik Indonesia (RI) membahas penataan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mengoptimalkan perlindungan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya melibatkan pemerintah daerah untuk mengevaluasi penempatan PMI sesuai dengan kewenangan yang tercantum di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18 Tahun 2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rakor (rapat koordinasi) yang melibatkan pemerintah daerah, kata Ida, dikutip dari setkab.go.id, Rabu (2/8).

Ida menjelaskan, penempatan tersebut dimulai dari keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke Indonesia.

Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18 Tahun 2017 ini melihat bagaimana penempatan. Harapannya, dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi, tuturnya.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta beberapa kementerian untuk menata penempatan PMI.

Baca juga :