Perusahaan di Jabar Diminta Akomodir Kuota 1 Persen untuk Difabel

Pemprov Jabar meminta perusahaan yang berdiri di wilayah tersebut, untuk mengakomodir kaum difabel bekerja dan memenuhi kuota 1 persen.
Kamis, 12 Mar 2020 18:15 WIB Author - Rina Suci

CIANJUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera memanggil pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mendata berapa persen yang sudah mengakomodir kaum difabel, untuk bekerja dan berapa kuota yang sudah terpenuhi.

Peraturan tersebut sudah berlaku untuk seluruh perusahaan di Indonesia, sehingga pihak perusahaan harus mengikutinya, kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul usai menghadiri Pameran dan Pentas Seni SLB BC Purnama Cipanas-Cianjur, pada wartawan Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya peraturan tersebut, Pemprov Jabar meminta perusahaan yang berdiri di wilayah tersebut untuk mengakomodir kaum difabel bekerja dan memenuhi kuota 1 persen, dari jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, kaum difabel berhak mendapatkan kuota untuk bekerja.

Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dan disebutkan perusahaan swasta wajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen, dari jumlah pegawai.

Baca juga :