Polisi Tangkap Sindikat Pinjol Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika, mengatakan ketiganya adalah JS, DN dan SR sudah berstatus tersangka. 
Senin, 25 Okt 2021 15:41 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tiga orang terkait sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika, mengatakan ketiganya adalah JS, DN dan SR sudah berstatus tersangka.

KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 34 aplikasi Pinjol ilegal, kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10), dilansir dari laman alinea.id.

Helmy menjelaskan, KSP tersebut didirikan tersangka JS. Untuk mendirikan KSP itu, tersangka JS mencari, merekrut dan memfasilitasi warga negara asing (WNA) untuk mendanai operasional pinjol yang didirikan.

Sementara DN dan SR merupakan direktur dan pihak yang membantu hal-hal lainnya, jelas Helmy.

Dalam penangkapan penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen pendirian KSP, NPW, dan uang Rp21 miliar.

Baca juga :