Saring Pinjol Illegal, Pendaftaran Aplikasi Harus Sertakan Bukti Lisensi

Saring Pinjol Illegal, Pendaftaran Aplikasi Harus Sertakan Bukti Lisensi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate. Sumber Foto: setkab.go.id

Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, meminta pendaftaran aplikasi pinjaman online (pinjol) di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk mendukung agar industri fintech nasional kita bertumbuh dengan baik, perlu tindakan tegas oleh pemerintah dan institusi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (terkait pemberantasan penyelenggara dan aplikasi pinjol ilegal)," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, dalam keterangannya.

Johnny berharap, adanya koordinasi dengan platform digital ini mampu mendukung industri keuangan nasional supaya bisa bertumbuh dengan baik dan legal.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal agar tidak membayar tagihan. Apabila ada warga yang diteror oleh pinjol ilegal, dia meminta warga segera membuat laporan ke polisi.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap bahwa pinjol ilegal itu ya ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 4.874 akun pinjaman online yang tersebar di website, Google play store, Youtube, Facebook, Instagram dan lainnya telah ditutup selama 2018-2021.

"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," jelas Johnny.