Presiden Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja

Perpres ini tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pada 26 Februari 2020 lalu.
Senin, 09 Mar 2020 14:36 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2020, tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 26 Februari 2020 lalu.

Dikutip dari https://setkab.go.id, Senin (9/3), pertimbangan Perpres ini dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja. Serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh, yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini yaitu: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga :