Presiden Panggil Menko Perekonomian dan Menaker Bahas Polemik JHT

Presiden Jokowi memerintahkan para pembantunya agar prosedur dan proses pengajuan klaim JHT sederhana dan mudah.
Selasa, 22 Feb 2022 10:44 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah guna membahas polemik pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Presiden Jokowi memerintahkan para pembantunya agar prosedur dan proses pengajuan klaim JHT sederhana dan mudah dalam pertemuan yang digelar pada Senin (21/2).

Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK (pemutusan hubungan kerja), kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

Melansir setkab.go.id, Pratikno menjelaskan, pengaturan tata cara dan persyaratan tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

Bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya, jelasnya.

Baca juga :