BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pusat Pasar Distribusi sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat.
Ada beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong kami mengusulkan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Pertama, ini diharapkan menjadi raperda yang antisipatif, kami mencoba mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat, kami berkeinginan untuk bisa melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional, kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad, di Bandung, Jumat (21/6).
Menurut Syarief, pihaknya melakukan kegiatan hearing Bapeperda DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.
Selain sebagai upaya antisipasi dari hal-hal yang dapat mengancam keberadaan pasar tradisional, pihaknya menyebut terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam raperda tersebut, di antaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
Melalui perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, karena panjang sedikit banyak harus mengeluarkan cost, tambah Syarief.