3 Begal Berhasil Ditangkap Polsek Bantar Gebang, 2 Buron

3 Begal Berhasil Ditangkap Polsek Bantar Gebang, 2 Buron Tiga pemuda pelaku begal dibawah umur diringkus Polsek Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: Ist)

BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) meringkus tiga pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan, ketiga tersangka berinisial A, RA, dan AP. Ketiganya diketahui beraksi di wilayah hukum setempat sebanyak 15 kali sepanjang 2018.

Menurutnya, tidak sedikit korban mengalami luka sayatan senjata tajam yang dibawa pelaku untuk mengancam. "Para tersangka yang rata-rata berusia 15 tahun ini membawa celurit dan parang untuk mengancam atau melukai korbannya," kata Siswo di Bekasi, Jumat (7/12).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang anaknya menjadi korban begal di depan PT Patmasode atau Jalan Raya Narogong Km 15 RT 01/02 Kelurahan Ciketing Udik. "Saat itu anaknya dipepet pelaku diancam dengan senjata tajam hingga diambil sepeda motornya dengan secara paksa," ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan yang disampaikan dua pekan lalu, kata dia, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kota Bekasi. Sepeda motor korban diketahui sedang diparkir di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang.

"Kontrakan ini sebagai basecamp kawanan mereka berkumpul usai beraksi," ujarnya.

Usai mendeteksi persembunyian pelaku, kata dia, pihaknya melakukan penggrebekan di kontrakan tersebut dan menemukan beberapa sepeda motor hasil pembegalan. Dari lokasi tersbeut petugas berhasil menangkap satu pelaku.

Pengejaran pun dilanjutkan dengan pengembangan kasus hingga akhirnya petugas mengamankan dua pelaku lain. Sedangkan, dua pelaku lain RA dan B buron.

Menurut Kompol Siswo, modus pelaku berkeliling mencari korban yang melintas pada tengah malam dan di tempat yang sepi. Para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali di tempat berbeda dengan peran masing-masing.

Tersangka RA dan B (DPO) berperan sebagai joki. Tersangka AP dan A yang memaksa korban untuk turun dari kendaraan, dan tersangka O (DPO) yang mengancam korban dengan senjata tajam hingga mengambil kendaraan.

"Selain membegal, mereka juga kerap menjalankan aksi pencurian sepeda motor," ujarnya.

Hasil rampasan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya membeli minuman keras. "Kendaraan sepeda motor itu langsung mereka jual melalui sosial media, hasilnya digunakan untuk berfoya-foya," katanya. (Ant)