Bapenda Kota Cimahi Gandeng Kejari Tagih Penunggak Pajak

Bapenda Kota Cimahi Gandeng Kejari Tagih Penunggak Pajak Bapenda Kota Cimahi memanggil para penunggak pajak daerah. Foto: cimahikota.go.id

Kota Cimahi, Jurnal Jabar - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menagih tunggakan pajak para wajib pajak. Kepala Bapenda Kota Cimahi, Mochammad Ronny, mengatakan pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam penagihan pajak lantaran wajib pajak tidak menanggapi surat penagihan yang dilayangkan kepada mereka.

"Yang kita panggil itu ada 25 wajib pajak dari pajak reklame, pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya, Rabu (14/6), dikutip dari cimahikota.go.id.

Ronny menambahkan, pemkot memprioritaskan penagihan kepada piutang pajak daerah lima tahun terakhir. Adapun potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp705 juta.

"Penagihan diprioritaskan untuk piutang pajak daerah 5 tahun terakhir dengan potensi tunggakan yang akan ditagihkan sebesar Rp705.398.052," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemko untuk mendorong capaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023. Menurutnya, target PAD tahun ini mendekati Rp77 miliar.

"Adapun target pajak daerah Kota Cimahi Tahun 2023 untuk PBB sebesar Rp55.250.000.000, pajak air tanah Rp18.577.006.326, dan Reklame Rp3.090.000.000," paparnya.