Pemkab Pangandaran Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Pangandaran Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata saat menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Pangandaran. Foto: portal.pangandarankab.go.id

Kabupaten Pangandaran, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tengah memperkuat landasan hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata menyatakan regulasi ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengelola investasi sektor pariwisata guna menyejahterakan masyarakat.

"Saya kira investasi yang berkaitan dengan pariwisata itu penting dan harus dorong terus," katanya dikutip dari portal.pangandarankab.go.id, Selasa (9/5).

Lebih lanjut, bupati meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk mendukung dan mendorong investasi supaya masuk ke Pangandaran. Dia juga menegaskan penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai informasi, Pemkab Pangandaran dan DPRD Pangandaran telah menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab juga akan mengirimkan dokumen Raperda kepada Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi dan diuji. Hal ini untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan sesuai dengan kebijakan fiskal. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Pangandaran untuk mengundangkan Raperda menjadi Perda.