Bupati Bandung Wajibkan Standar Kesehatan Selama Idulfitri 1441 H

Bupati Bandung Wajibkan Standar Kesehatan Selama Idulfitri 1441 H Warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, melaksanakan Salat Idulfitri 1441 Hijriah, pada Ahad (24/5/2020). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Naser, meminta warganya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama Lebaran.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung tidak menganjurkan warga melaksanakan Salat Idulfitri secara berjamaah di lapangan atau masjid, kecuali warga yang tinggal di area dalam zona hijau penularan COVID-19.

"Tadi untuk zona hijau di beberapa kecamatan dipersilakan, dengan catatan tidak bersilaturahmi dengan bersentuhan. Jadi tidak ada bersalam-salaman," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Ahad (24/5).

Ia mengemukakan bahwa warga tetap bisa bersilaturahmi, mengunjungi kerabat atau handai taulan di dalam kota, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Silaturahmi lokal pasti melakukan tapi jangan sampai mudik, dengan catatan standar kesehatan dilakukan," kata Dadang.

Standar kesehatan yang ia maksud adalah mengenakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, tidak bersentuhan dengan orang lain, dan mencuci tangan setiap usai beraktivitas.

"Tidak bersalaman, tidak cipika-cipiki (cium pipi kanan-pipi kiri). Terus pakai masker dan jaga jarak. Lalu pakai hand sanitizer atau cuci tangan pakai sabun," katanya.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bandung, jumlah total pasien COVID-19 di Kabupaten Bandung total 71 orang. Perinciannya yaitu 44 orang masih menjalani perawatan, 22 orang sudah dinyatakan sembuh, dan lima orang meninggal dunia. (Ant).