Cegah Penularan Penyakit Ternak, Pemkab Bekasi Wajibkan Hewan Kurban Divaksin

Cegah Penularan Penyakit Ternak, Pemkab Bekasi Wajibkan Hewan Kurban Divaksin Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto. Foto: bekasikab.go.id

Kabupaten Bekasi, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serius melakukan pencegahan penularan penyakit pada ternak menjelang Iduladha, salah satunya mewajibkan vaksinasi hewan kurban dari luar daerah. Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto, menegaskan pemkab akan menerjunkan tim menjelang Iduladha guna mengawasi kesehatan hewan kurban.

"Jika tidak ada bukti telah divaksin, maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi,” katanya dikutip dari bekasikab.go.id, Selasa (30/5).

Dwian menegaskan, pihaknya kini tengah fokus mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Terlebih, Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB dan Bali.

“Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah tertular PMK dan LSD diwajibkan telah menerima vaksin PMK atau LSD dan terjamin kesehatannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal," katanya.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga memberikan proteksi bagi para peternak lokal agar hewan ternaknya tidak terjangkiti PMK dan LSD. Melalui Bidang Kesehatan Hewan Distan Kabupaten Bekasi, pemkab rutin melakukan vaksinasi serta pengawasan dan pengecekan pada ternak lokal.

"Kalau penyakit LSD itu kan gampang mendeteksinya, seperti penyakti cacar pada orang, penyakit LSD itu ya penyakit cacar pada hewan, tinggal dilihat saja pada kulit hewan ada bintik penyakit tidak," tegasnya.