DPRD Jabar Kritik Emil soal Tim Akselerasi Pembangunan

DPRD Jabar Kritik Emil soal Tim Akselerasi Pembangunan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin. (Foto: Ist)

BANDUNG - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin mengkritisi langkah Gubernur Jabar M Ridwan Kamil terkait pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan. Tim tersebut dibentuk sebagai upaya menerapkan dynamic governance atau birokrasi dinamis.

Politikus asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu mempertanyakan legalitas atau dasar hukum pembentukan tim tersebut. Menurutnya, Tim Akselerasi Pembangunan sekilas mirip dengan tim tenaga ahli pendukung staf ahli yang dibentuk di era kepemimpinan Ahmad Heryawan. 

Akan tetapi, kata dia, tim yang beranggotakan 13 orang tersebut dibubarkan karena payung hukumnya yang tidak jelas. Pasalnya, untuk perangkat daerah tetap harus mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 18 tentang Perangkat Daerah Sebagai Turunannya.

"Dan yang sekarang apa bedanya, itu tim tenaga ahli pendukung staf ahli, 13 profesor doktor pun kemarin bubar, karena payung hukumnya tidak jelas. Sekarang malah diulangi lagi. Harusnya tidak diulangi," ujar Didin di Bandung, Jumat (18/1).

Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Jabar akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri karena untuk perangkat daerah tetap harus berpegangan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016. 

"Di sana sangat jelas mengatur perangkat daerah. Sementara, di luar itu tidak ada payung hukumnya. Saya bisa pastikan tim ini tidak dibenarkan oleh Kemendagri karena tidak ada di PP 18/2016 dan UU 23/2014," ungkapnya. 

Dia mengatakan, apabila pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan ini mengacu pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP) di DKI Jakarta, tidak bisa pula dijadikan dasar. Pasalnya, Jabar bukanlah daerah khusus maupun istimewa.

"Tidak bisa, Pemprov Jabar mengacu pada pemerintah provinsi DKI soal tim tersebut. DKI kan daerah khusus atau daerah istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta. Mereka punya pengecualian. Jabar kan sama dengan Jateng, Jatim. Kita semua sama payung hukumnya," ucapnya.

Dengan demikian, pihaknya akan menggelar rapat komisi untuk menanyakannya langsung pada saat LKPJ (Laporan Kinerja Pertanggungjawaban) gubernur Jabar. Hingga sejauh ini Tim Akselerasi Pembangunan hanya berkutat di internal eksekutif dan tidak pernah berkutat dengan legislatif.

"Sehingga kami pertanyakan apakah Bappeda tidak cukup, malah TAP pernah pimpin rapat di Bappeda kan jadi aneh. Sementara dari sisi birokrasi mereka itu siapa," ungkapnya. 

"Contohnya beberapa waktu lalu Pak Sekda Jabar bawa (salah seorang) TAP ke Amerika (studi banding badan otoritas) apa dasarnya, pakai anggaran siapa, anggaran apa, dewan juga tidak diajak tidak dikasih tahu tiba-tiba TAP dibawa," tuturnya.