DPRD Pati Kebut Raperda Wajib Dana CSR bagi Toko Ritel

DPRD Pati Kebut Raperda Wajib Dana CSR bagi Toko Ritel Foto dokumentasi.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati M Nur Sukarno mendorong adanya kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sukarno mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan sampai tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bentuk keseriusannya. Raperda tersebut digadang-gadang akan selesai pada akhir November mendatang.

"Alfamart dan Indomaret belum ada," kata Sukarno, belum lama ini.

Toko ritel modern di Kabupaten Pati didorong agar dikenakan kewajiban dana CSR. Rencana diwajibkannya toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret agar dikenakan CSR guna mendukung penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah tahun 2023.

Terlebih, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). 

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan upayanya mendorong diwajibkannya dana CSR bagi Alfamart dan Indomaret bukan tanpa alasan. Pasalnya, toko ritel modern tersebut keberadaannya di Pati selama puluhan tahun sudah menghasilkan keuntungan yang cukup besar.

Lebih lanjut, dia berharap Alfamart dan Indomaret dapat berperan seperti Bank Jateng yang telah menyumbangkan dana CSR bagi pembangunan Kabupaten Pati.

"Indomaret/Alfamart lokal nantinya juga harus ditarik," ujarnya.