Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dengan mendampingi proses penyidikan kasus pelanggaran merek terdaftar. Foto Kanwil Kemenkum Jawa Barat

Kemenkum Jabar Dampingi DJKI Selidiki Kasus Pelanggaran Merk

Kemenkum Jabar Dampingi DJKI Selidiki Kasus Pelanggaran Merek di Cirebon

Sinergi ini, merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di bidang merek, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dengan mendampingi proses penyidikan kasus pelanggaran merek terdaftar. Kegiatan ini terpusat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Cirebon dan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (12-14/8/2025).

Di bawah arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Jabar berkolaborasi dengan Tim Kerja Penindakan dan PPNS KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sinergi ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di bidang merek, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, yang mengawal langsung kegiatan tersebut, menegaskan, pendampingan ini adalah bentuk dukungan penuh Kanwil Kemenkumham Jabar terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan DJKI. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan intensif terhadap pihak terlapor dan saksi, dengan seluruh keterangan resmi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah pengambilan sumpah sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 100 dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Korwas Polda guna memperkuat pembuktian serta menentukan status hukum perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sumber jabar.kemenkum.go.id/

Komentar