Penjual Ketan Bakar di Cimahi Ditangkap karena Uang Palsu
Penjual Ketan Bakar di Cimahi Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Lewat Telegram
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial AG (20), yang sehari-hari berjualan ketan bakar, karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Senin (14/7).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta sejumlah alat produksi seperti printer, tinta, dan stempel.
“Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, berikut peralatan produksi seperti printer, tinta, dan stempel,” ujar AKBP Niko.
AG mengaku baru menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir karena alasan ekonomi. Ia memasarkan uang palsu melalui aplikasi Telegram, dengan menawarkan Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000 uang asli.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 150 lembar pecahan Rp50.000 yang belum dipotong, serta 184 lembar pecahan Rp100.000 yang telah dicetak dan siap diedarkan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan pendukung, seperti stempel bertuliskan “Bank Indonesia”, tinta printer, spray, kertas roti, skotlet, pisau cutter, dan kaca yang digunakan sebagai media pemalsuan uang.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id/
Komentar