Kinerja DPRD Kabupaten Bekasi 2014-2019 Hasilkan 35 Perda

Kinerja DPRD Kabupaten Bekasi 2014-2019 Hasilkan 35 Perda Ilustrasi anggota DPRD dalam ruang sidang untuk membahas rancangan peraturan daerah. (Foto: Instagram - @humasdprdkotabekasi).

CIKARANG, BEKASI - Sebanyak 35 peraturan daerah (perda) telah dihasilkan melalui pembahasan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  

Perda sebanyak itu dirampungkan dalam kurun waktu lima tahun menjabat di periode 2014-2019. Sementara dua rancangan peraturan daerah dicabut pemerintah daerah setempat.

Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi di Cikarang, Selasa (6/8) menjelaskan, tiap tahun DPRD Kabupaten Bekasi bisa menghasilkan lima hingga delapan perda.

"Tahun pertama dewan menghasilkan lima Perda di antaranya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, Perda Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Perda Perubahan RPJMD 2012-2017, Perda Bangunan Gedung dan Izin Usaha Jasa Konstruksi serta Perda Penyelenggaraan Perpustakaan," papar Karnadi.

Pada tahun 2015, produktivitas DPRD Kabupaten Bekasi meningkat dengan delapan perda yang dihasilkan, antara lain Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi, Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, serta Perda Perubahan RPJMD 2005-2025 dan Perubahan RPJMD 2012-2017.

"Kemudian Perda Penanaman Modal, Perda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2007, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan, dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah," ungkap Karnadi.

Sementara di tahun 2016, legislator Kabupaten Bekasi menghasilkan Perda Ketenagakerjaan, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Perda tentang Desa dan Perubahan Tatib, Perda Tentang Adminduk, Perda Tentang Bantuan Hukum dan Hibah Instansi, Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang.

 

Image: Pixabay.com

 

Pada tahun berikutnya, terdapat enam perda yang dilembardaerahkan antara lain Perda Izin Lingkungan, Perda RDTR WP 2 dan WP 3, Perda Hak Keuangan dan ADM Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Lalu Perda Penyelenggaraan Penyerahan Sarana‚ Prasarana dan Utilitas, Perda Kawasan Tanpa Rokok serta Perda Pajak Daerah," kata Karnadi.

Karnadi melanjutkan, produk daerah yang dihasilkan anggota dewan pada tahun 2018, yakni Perda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah, Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan Perda Penyertaan Modal BJB Tbk.

"Juga Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bekasi. Lalu Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro," katanya.

Di tahun akhir masa jabatan, DPRD Kabupaten Bekasi menghasilkan Perda Penyelenggara Kabupaten Layak Anak, Perda Ketahanan Pangan serta Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) batal menjadi perda.

"Selama menjabat, seingat saya hanya dua produk rancangan Perda yang dibatalkan yakni Raperda LP2B dan Kerja Sama Daerah. Itu karena Bupati Bekasi mencabut. Selain Perda-perda itu juga ada produk dewan lain berupa Pansus LKPJ Bupati serta Pembahasan APBD," pungkas Karnadi. (Ant).