Kini Cetak Tiket KA Dapat Dilakukan di Semua Stasiun, Syarat Berlaku

Kini Cetak Tiket KA Dapat Dilakukan di Semua Stasiun, Syarat Berlaku Ilustrasi mesin check in counter. (Foto: Ist)

CIREBON - Pengguna jasa Kereta Api Indonesia (KAI) dapat mencetak tiket pada mesin check in counter di semua stasiun yang melayani KA jarak jauh.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon Kuswardoj mengatakan, penerapan aturan baru terkait check in dilakukan KAI guna memberikan kemudahan kepada calon penumpang yang akan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

"Dengan adanya penerapan ini para penumpang diberikan kemudahan dapat bebas melakukan check in atau pencetakan tiket diseluruh stasiun online," kata Kuswardojo di Cirebon, Jumat (18/1).

"Dengan ketentuan penerapan check in di seluruh stasiun online hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 selama 24 jam sebelum keberangkatan kereta api," tuturnya.

Kuswardoyo memberikan, contoh ketika penumpang Kereta Api Argo Jati relasi Cirebon-Gambir yang akan berangkat 2 Februari 2019, penumpang dapat check in di Stasiun Brebes paling telat sehari sebelumnya (1 Februari 2019) atau 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Jika kurang dari 24 jam kata dia, penumpang hanya bisa melakukan check in di stasiun keberangkatan dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.

"Ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check in di mesin check in Counter pada hari keberangkatan," ujarnya.

Selain itu, KAI juga menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu repot mengantre di mesin check in counter. E-boarding pass dapat diakses penumpang mulai dua jam sebelum keberangkatan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, KAI berharap dapat membuat penumpang lebih nyaman dalam melakukan perjalanan.

"Dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan," katanya. (Ant)