Lima Pengedar Narkoba Dicokok di Cianjur

Lima Pengedar Narkoba Dicokok di Cianjur Kapolres Cianjur AKBP Soliyah. (Foto: cianjur.jabar.polri.go.id)

CIANJUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima 
pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu paketan, seorang di antaranya merupakan ibu rumah tangga.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah di Cianjur mengatakan, tertangkapnya ke lima pengedar narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari warga yang ditindak lanjuti Satnarkoba Polres Cianjur.

Ia menjelaskan, dari tangan para tersangka diamankan 2 kilogram ganja kering siap pakai dan 20 gram sabu paketan. Pertama kali petugas berhasil menangkap Y bandar ganja warga Kecamatan Pacet.

"Dari tangan tersangka Y di Kecamatan Pacet, petugas berhasil mengamankan 200 gram ganja paketan siap pakai dan langsung dilakukan pengembangan," kata Soliyah, Kamis (1/8).

Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap tersangka A di salah satu hotel di kawasan Cisarua-Bogor dan berhasil mengamankan barang bukti, berupa ganja dalam paket besar seberat 2 kilogram.

"Kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Cianjur, beserta batang bukti. Keduanya merupakan jaringan yang sudah lama mengendarkan barang haram tersebut," kata Soliyah.

Sedangkan tiga orang bandar sabu yang merupakan kakak beradik E, S dan R yang merupakan ibu rumah tangga, ditangkap petugas dari rumahnya masing-masing dengan barang bukti 20 gram sabu.

Berdasarkan keterangan pelaku pada petugas, sabu dipasok dari seorang tahanan di Lapas Cianjur. Sehingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap bandar besar, yang memasok barang haram tersebut.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 junto 112 tentang Narkotika, kelima orang pengedar narkoba tersebut diancam hukuman penjara selama 15 tahun maksimal 20 tahun," kata Soliyah. (Ant).