Mahasiswa dari Garut berinisial FE (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden anarkisme yang terjadi saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Foto istimewa

Mahasiswa teknik dari Garut ditetapkan sebagai tersangka

Mahasiswa Teknik dari Garut Ditetapkan sebagai Tersangka Pembuatan Bom Molotov

FE (20) seorang mahasiswa dari Garut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden anarkisme yang terjadi saat demonstrasi hari buruh Internasional atau mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong.

Mahasiswa dari Garut berinisial FE (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden anarkisme yang terjadi saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, FE masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi swasta di Ciwastra dengan jurusan teknik industri. Ia terlibat dalam kegiatan pelemparan bom molotov serta penyiraman bensin ke kendaraan polisi.

"FE juga terlibat dalam proses pembuatan dan pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Kiaracondong. Dia memberikan botol berisi bensin kepada orang lain yang menyiramkan bahan bakar tersebut ke jok mobil, sehingga api semakin membesar," ungkap Hendra pada Rabu (21/5).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, FE awalnya diajak oleh pelaku TZH. Namun, setelah melihat flyer di instagram mengenai aksi mayday di Taman Cikapayang, ia merasa tertarik dan turut serta.

"Dia merupakan anak sulung dari sebuah keluarga petani dan pekerja harian. Dia terpengaruh oleh ajakan kerabat dekat yang juga telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia terpicu oleh ajakan provokatif yang beredar di media sosial," tambahnya.

Saat ini, FE bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mapolda Jabar dan dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, serta pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai belasan tahun.

"Kami akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Kami juga ingin mengingatkan generasi muda untuk lebih bijak dalam merespons ajakan di media sosial. Setiap tindakan yang merugikan kepentingan umum dan merusak fasilitas negara merupakan pelanggaran serius. Gunakanlah ruang publik dengan damai dan salurkan aspirasi melalui jalur hukum yang benar demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," tutup Hendra.

sumber tribunjabar

Komentar