Orang Tua Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat

Orang Tua Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat Kuasa hukum keluarga korban kejahatan seksual oleh oknum motivator rumah peribadatan di Cianjur, Jawa Barat, saat melakukan jumpa pers di salah satu rumah makan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kamis (25/7/2019). (Foto: Antara).

CIANJUR - Orang tua korban pelecehan seksual yang dilakukan TLS (25) motivator rumah peribadatan di Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, yang sudah diamankan Kejari Cianjur, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

TLS pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur dan seorang pria dewasa itu, diduga telah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2014 hingga 2019.

Abdurahman Syarief pengacara keluarga korban di Cianjur mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur itu, sudah terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar atau lima tahun yang lalu.

"Berkat keberanian dari satu keluarga korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jabar, sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan," kata Abdurahman di Cianjur, Kamis (26/7).

Dia menjelaskan, saat ini perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur dan sudah diputuskan P21, serta akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Agustus 2019.

"Kami akan terus melakukan pengawalan proses berlangsungnya persidangan nanti, hingga tersangka dijatuhkan dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Abdurahman.

Saat ini, tutur dia, keadaan korban dalam kondisi baik, namun sebagian besar mengalami trauma. Sehingga pihak keluarga berharap hukuman setimpal akan dijatuhkan terhadap pelaku.

"Korban masih trauma meskipun secara fisik kondisi mereka baik-baik saja. Untuk saat ini korban masih didampingi psikiater untuk menyembuhkan trauma yang sedang dialami," katanya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur, segera menyidangkan kasus pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa, yang dilakukan seorang motivator rumah peribadatan di Kecamatan Cipanas.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko di Cianjur, mengatakan korban yang merupakan anak laki-laki dilecehkan dengan cara dioral dan dicium.

Sedangkan tindakan pelecehan seksual lainnya, dilakukan di villa milik tersangka berinisial TLS (25) di Desa Sukanagalih.

Perbuatan tersebut telah dilakukan pada para korban sejak tahun 2014, hingga dilaporkan pada awal tahun 2019.

Tindakan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap korban, bahkan ada korban yang sampai 10 kali mendapatkan pelecehan seksual, dengan modus akan menjadi pujaan kaum hawa. (Ant).