Pemilihan Wabup Bekasi Ditunda

Pemilihan Wabup Bekasi Ditunda Arsip. Ketua Panlih Wabup Bekasi, Mustakim menerima surat rekomendasi calon Wakil Bupati Bekasi dari partai koalisi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi akhir pekan lalu. (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi ditunda, mengingat persyaratan dari dua kandidat calon belum lengkap.

Hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi persyaratan usai pendaftaran beberapa waktu lalu.

"Persyaratan dari dua calon (Wakil Bupati Bekasi) belum lengkap. Jadi pemilihan yang seharusnya Senin (23/12) kemarin kita tunda," kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Bekasi, Mustakim, Kamis (26/12).

Mustakim tidak merinci persyaratan apa saja yang belum lengkap dari masing-masing kandidat. Tapi, permintaan untuk melengkapi persyaratan akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Ada beberapa yang belum lengkap dari masing-masing calon. Nanti kami bersurat ke masing-masing calon (Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin) untuk melengkapi. Januari 2020 kami mulai lagi," katanya.

Selain persyaratan dari kandidat, surat rekomendasi dari Partai Nasdem juga dianggap tidak lolos persyaratan. Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan oleh DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.

"Kami minta surat rekomendasi dari DPP (pusat). Jadi itu juga salah satu alasan kami tunda pemilihannya. Kami sudah sampaikan ke Nasdem terkait persoalan ini," katanya.

Mustakim menjelaskan, pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi akan dilakukan secara semi terbuka. Artinya, hanya undangan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi pemilihan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

"Dibilang tertutup juga tidak. Jadi yang punya undangan saja yang boleh masuk. Tapi pemilihan ini sifatnya terbuka juga, bagi yang diundang," katanya.

Pihaknya memastikan proses pemilihan akan kembali dilanjutkan pada Januari 2020. Meski dirinya enggan berandai-andai, kapan tepatnya tanggal dan hari dilangsungkannya pemilihan.

"Ya belum bisa dipastikan kapan pemilihannya. Kami tunggu kelengkapan persyaratan dulu. Lagipula Dirjen Otda sudah bilang kalau Panlih punya waktu yang panjang untuk pelaksanaan ini," katanya.

"Dari empat partai koalisi, hanya Nasdem yang surat rekomendasinya dikeluarkan dari Kabupaten Bekasi. Untuk tiga partai lainnya seperti Golkar, PAN, dan Hanura sudah sesuai," imbuhnya. (Ant).