Pemkab Indramayu Beri Pelayanan e-KTP Bagi Warga yang Sakit

Pemkab Indramayu Beri Pelayanan e-KTP Bagi Warga yang Sakit Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu memberikan layanan administrasi kependudukan gratis kepada masyarakat. (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)

Kabupaten Indramayu, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan layanan administrasi kependudukan gratis kepada warga yang sedang sakit. Layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan dan perekaman e-KTP tersebut diharapkan dapat membantu warga, termasuk untuk persyaratan administrasi mengurus pengobatan.

“Diharapkan dengan layanan e-KTP kepada warga yang membutuhkan dapat memberikan manfaat dalam persyaratan administrasi termasuk dalam mengurus untuk pengobatan dan kesembuhannya.” Tulis Pemkab Indramayu dikutip dari akun Instagram @diskominfoindramayu.

Pelayanan melalui program Discapil Pelayanan Adminduk Cepat Terbatas (Patas) tersebut diberikan Pemkab Indramayu untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan layanan e-KTP. Dua warga Desa Juntiweden, Sampen yang tengah terbaring sakit dan Riyanti, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menerima pelayanan Discapil Patas. Pelayanan tersebut diberikan di kediaman warga setelah menerima laporan dari pemerintah desa setempat.

“Kita menerima laporan dari kepala desa bahwa memang warganya sangat membutuhkan layanan e-KTP, sehingga kami langsung meluncur ke kediaman bersama juga Tim Dokmaru untuk melayani kesehatan Ibu Sampen yang sakit,” ujar Kepala Dukcapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar, Selasa (12/7).