Pemkab Segera Sosialisasikan UMK Cianjur RP2,3 Juta

Pemkab Segera Sosialisasikan UMK Cianjur RP2,3 Juta Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten. (Foto: Ist)

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) segera melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan terkait upah minimum kabupaten (UMK) 2019 yang telah ditetapkan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur Heri Suparjo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar resmi menetapkan besaran UMK 2019 di 27 kota/kabupaten meningkat 8,03 persen atau sebesar Rp2,3 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2019. 

"Penetapan UMK mengacu pada UU 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan dan sudah ditetapkan Pemprov," kata Heri di Cianjur, Jumat (23/11).

Karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran termasuk sosialisasi ke sejumlah perusahaan. Dia menerangkan, besar UMK 2019 berdasarkan PP nomor 78/2015 tentang pengupahan dengan rumus UMK + (UMK x (inflasi + produk domestik bruto (PDB).

"Tahun ini Kementerian Keternagakerjaan mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2018," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam surat disebutkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Alhasil, kenaikan UMK 2019 berdasarkan keduanya menunjukkan angka 8,03 persen.

"Berdasarkan rumusan tersebut muncul angka Rp2.336.004,97 yang telah ditetapkan pemprov untuk UMK Cianjur 2019. Tahun ini untuk UMK di angka Rp 2.162.366,91," ujarnya.

Sementara, dari total 1.024 perusahaan yang terdiri dari 682 perusahaan kecil, 115 besar, 142 menengah, dan 85 perusanaan sedang tidak satupun yang mengajukan penangguhan UMK di setiap tahun.

"Setelah kebijakan pengupahan dalam PP 78, perusahaan dapat menghitung kenaikan upah per tahun, perencanaan bisa dibuat lebih awal. Jadi tidak ada alasan lagi untuk mengajukan penangguhan. Mereka sudah tahu lebih awal karena bisa menghitung sendiri, juga bisa mempersiapkan diri," ucapnya. (Ant)