Pemkab Sukabumi Bagikan 2.061 Sertifikat Tanah Baru

Pemkab Sukabumi Bagikan 2.061 Sertifikat Tanah Baru Sumber Foto: sukabumikab.go.id

Sukabumi – Sebanyak 2.061 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi telah memiliki sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Bernardus Wijanarko, menyebutkan sertifikat redistribusi ini akan diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.

"Pembagian sertifikat redistribusi tanah diawali dengan simbolis oleh pak Bupati. Setelah itu, secara bertahap diserahkan ke masyarakat," ujar Bernardus dilansir dari sukabumikab.go.id.

Bernardus mengatakan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria 2021 kepada 10 perwakilan masyarakat pada Rabu (22/9).

Sementara itu, Marwan Hamami mengatakan dokumen penting tersebut harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Apalagi, bukti kepemilikan tanah yang sah tersebut bisa digunakan untuk penguatan modal usaha.

"Kalau mau menggunakan sertifikat untuk penguatan modal, harus dipikirkan dengan baik. Jangan sampai asetnya hilang," terangnya.

Dengan kepemilikan sertifikat ini, lanjut Marwan, masyarakat telah memiliki kepastian hukum. Maka dari itu, Ia meminta supaya sertifikat dapat dijadikan pegangan untuk anak dan cucu bagi pemegang sertifikat. Ia meminta sertifikat jangan sampai dijual dan dijaga baik-baik.

Melansir setkab.go.id, Presiden RI, Joko Widodo, menjelaskan penyerahan sertifikat ini sangat istimewa karena tanah yang diserahkan merupakan tanah baru untuk rakyat yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.