Pemkab Tangerang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkab Tangerang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kabupaten Tangerang Hapus Sanksi Denda administrasi PBBP2. Sumber Foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menghapus sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) untuk seluruh masa pajak. Penghapusan sanksi denda ini berlaku secara otomatis melalui sistem.

“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% perbulan yang berlaku secara akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman

Chandra menjelaskan Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek lewat aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore. Pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok tanpa denda.

Program penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli.

"Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang," tambahnya

Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 % - 0,225 %, sesuai dengan kritria yang berlaku.