Penerangan Jalan Umum Nonaktif dan Jalan Nasional dalam Kead
Penerangan Jalan Umum Nonaktif dan Jalan Nasional dalam Keadaan Buruk, Pemerintah Kota Bandung Memohon Izin untuk Melakukan Perbaikan kepada Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Bandung telah meminta izin kepada otoritas pusat untuk memperbaiki beberapa fasilitas infrastruktur, termasuk penerangan jalan umum dan bagian jalan nasional yang mengalami kerusakan.
Jalan Soekarno-Hatta, yang membentang dari Cibeureum hingga Cibiru, merupakan ruas jalan nasional yang berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, setiap elemen jalan, mulai dari tiang lampu hingga sinyal lalu lintas, serta area hijau, tidak dapat diperbaiki oleh pemerintah kota tanpa adanya izin yang diberikan oleh kementerian bersangkutan.
"Saya perlu menjelaskan. Jalan Soekarno-Hatta dari Cibeureum ke Cibiru berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Bahkan untuk menebang pohon atau menurunkan lampu pun memerlukan izin dari menteri," ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam sebuah talkshow Siaran Bareng Pak Wali di PRFM News Channel, Kamis (15/5).
Farhan menekankan, penjelasan ini penting agar warga tidak salah paham dengan menganggap bahwa perbaikan jalan dan lampu sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah kota.
Ia mengungkapkan, telah melakukan patroli malam bersama Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Bangunan dan Tata Ruang (DSDABM), serta Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPKP) Kota Bandung, untuk mendata lokasi-lokasi di mana penerangan jalan umum tidak berfungsi.
Salah satu jalur yang mendapat perhatian adalah koridor dari Soekarno-Hatta menuju Supratman dan Diponegoro.
"Banyak lampu yang mati, saya juga sudah sangat kesal, benar-benar frustrasi. Tetapi kami belum bisa bertindak sampai mendapatkan izin. Saat ini, kami sedang dalam proses pengajuan," ucapnya.
Farhan menambahkan, proses perizinan membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan anggaran negara.
Pemkot Bandung tidak bisa sembarangan menggunakan anggaran daerah untuk perbaikan infrastruktur jalan nasional, meskipun kerusakan tersebut terjadi di wilayah kota.
"Jika izin sudah diberikan, segera kami laksanakan. Karena insya Allah anggaran tersedia," paparnya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera memberikan izin, mengingat keadaan jalan dan penerangan yang buruk dapat berpotensi membahayakan pengguna jalan serta meningkatkan risiko kejahatan.
Permohonan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk meningkatkan pengelolaan infrastruktur kota, meskipun terkendala oleh batasan kewenangan administratif.
sumber pemprovjabar
Komentar