Polres Bogor Tetapkan 53 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Bogor Tetapkan 53 Tersangka Pengedar Narkoba Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni. (Foto: Instagram - @polresbogor).

CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap 51 tersangka bandar dan pengedar, serta dua pemakai narkoba dalam kurun waktu 10 hari. Saat Operasi Antik Lodaya pada tanggal 21-30 November 2019.

"Kami berhasil melakukan pengungkapan 40 kasus narkotika dengan total 53 tersangka. Dari 53 tersangka itu hampir semuanya jadi bandar," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, saat ekspos kasus narkoba di halaman Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (6/12).

Ia menyebutkan, para tersangka ditangkap dari 31 Polsek di bawah Polres Bogor. Dari tangan para tersangka, Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 100 gram sabu, 1 kilogram ganja, dan berbagai macam obat-obatan terlarang.

"Semua kasusnya masih terus kita kembangkan untuk mencari bandar yang lebih besar lagi," ujar Joni.

Menurutnya, para tersangka bandar maupun pengedar narkoba tersebut, memasarkan barang terlarang itu ke berbagai kalangan dan lintas profesi. Tapi, sasaran utamanya adalah masyarakat berusia muda.

Joni mengatakan, rata-rata modus penjualan yang dilakukan para tersangka yaitu sistem terputus. Artinya penjual dan pembeli tidak saling mengenali. Sedangkan proses transaksinya dilakukan dengan cara menyimpan barang di suatu tempat untuk dijemput pembeli.

"Kalau menyambung terus akan mudah terdeteksi, makanya semakin banyak pengungkapan semakin sulit juga yang bisa diungkap oleh kami, dan pola-pola mereka akan sulit juga terungkap," tutur Joni.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang No 35, dengan ancaman minimal delapan tahun sampai 15 tahun penjara. (Ant).