Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba Anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menggiring belasan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di rayon tengah, yakni Kecamatan Citamiang, Cikole, Gunungpuyuh maupun Sukabumi. (Foto: Istimewa).

SUKABUMI - Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota didominasi peredaran sabu-sabu dan ganja, dengan jumlah tersangka mencapai belasan orang.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami telah menangkap 12 tersangka pengedar dan kurir narkoba baik jenis sabu-sabu maupun ganja. Belasan tersangka itu diciduk pada empat lokasi di rayon tengah, yakni wilayah Kecamatan Citamiang, Cikole, Gunungpuyuh dan Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana, di Sukabumi, Minggu (25/8).

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka untuk sabu-sabu sebanyak 49,48 gram dan ganja 43,23 gram. Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkannya yakni dengan cara menyimpan di suatu tempat atau sistem tempel, sehingga pengedar dan konsumennya hanya berhubungan melalui telepon atau pesan pendek.

Namun, ada juga yang langsung tatap muka atau konsumen dan pengedarnya langsung bertemu. Motif tersangka mengedarkan narkoba ini ada yang dikarenakan ekonomi dan alasan lainnya, tapi mereka yang tertangkap ini merupakan jaringan.

Pengakuan dari pengedar dan kurir, sabu-sabu dan ganja itu ada yang didapat dari luar maupun dalam Sukabumi. Untuk mendapatkan pasokan, mereka pun sama harus mencari lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

"Dalam mengedarkan narkoba itu, mereka tidak mengenal wilayah bahkan ada transaksi yang dilakukan di perbatasan Sukabumi dengan Cianjur. Sementara, untuk harganya bervariasi," imbuhnya.

Maolana mengatakan, tersangka yang ditangkap itu sebagian merupakan pemain lama, tapi ada juga yang baru terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan ganja itu, seperti salah satu tersangka yang mengaku baru mengedarkan narkoba.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus narkoba biasanya pelakunya berjejaring, bahkan ada juga yang dikendalikan dari dalam sel atau penjara. 

Para pengedar ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. (Ant).