Rumah Sakit Unpad Saat Ini Menyediakan Layanan bagi Peserta
Rumah Sakit Unpad Menyediakan Layanan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rumah Sakit Unpad (RS Unpad) sekarang menyediakan layanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Ini ditunjukkan melalui perpanjangan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dan RS Universitas Padjajaran (UNPAD) sebagai fasilitas yang menangani kecelakaan kerja (PLKK), beserta adendum yang meneruskan tindak lanjut mengenai Permanaker 1 Tahun 2025 tentang Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan di RS Unpad Jatinganor baru-baru ini bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari, Direktur RS UNPAD, Herry Herman, dr., Sp.OT., Ph.D, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Zicko Varianto.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Haryani Rotua Melasari menyatakan, dengan adanya kerja sama ini, RS UNPAD ditetapkan sebagai pusat layanan untuk kecelakaan kerja.
Dijelaskan, cakupan kerja BPJS Ketenagakerjaan mencakup tiga daerah, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan wilayah Bandung.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, RS UNPAD kini adalah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dan dapat memberikan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Haryani dalam siaran resminya.
Haryani juga mengungkapkan manfaat bagi peserta, di mana mereka yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan pengobatan tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh.
“Di samping itu, peserta akan mendapatkan perawatan medis sesuai dengan indikasi dokter tanpa batasan biaya hingga dinyatakan sembuh oleh tenaga medis,” lanjutnya.
Di sisi lain, ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta, serta untuk terus memperkuat upaya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
“Kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi antar lembaga dalam melindungi pekerja dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Kehadiran PLKK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja serta memperbaiki akses layanan kesehatan kerja,” tuturnya.
Haryani juga berharap agar seluruh pekerja dan pengusaha, khususnya di Sumedang, yang belum mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar. Hal ini penting agar mereka mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawan dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir menghadapi risiko yang mungkin muncul saat menjalankan pekerjaan.
sumber tribunjabar
Komentar