Satpol PP Indramayu Segel Lokasi Proyek Galian Tanah Merah Ilegal di Cikedung

Satpol PP Indramayu Segel Lokasi Proyek Galian Tanah Merah Ilegal di Cikedung Satpol PP Kabupaten Indramayu saat melakukan penyegelan. Sumber foto: indramayukab.go.id

Kabupaten Indramayu, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan lokasi proyek galian tanah merah di Blok Jetut, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung. Selain tidak berizin, aktivitas pengangkutan hasil galian juga merusak jalan hingga 300 meter.

"Tadi pagi warga melakukan aksi protes ke Kantor Kecamatan Cikedung terkait kondisi jalan rusak akibat aktivitas truk pengangkut yang mengambil tanah merah di daerah sini. Sehingga langsung kami tindaklanjuti," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso dilansir dari indramayukab.go.id pada Jumat (26/5).

Berdasarkan hasil penelusuran, Teguh menjelaskan lokasi proyek galian tersebut merupakan milik perorangan dan bukan kepunyaan perusahaan. Bahkan, operasionalnya tidak memiliki legalitas yang jelas.

"Kami lakukan penutupan sementara sampai mereka memiliki perizinan lengkap sesuai regulasi," tambahnya.

Teguh mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Pasalnya, pihaknya tidak ingin kerusakan jalan akibat dilalui kendaraan-kendaraan besar terus terjadi.

"Ini salah satu penyebab jalan-jalan jadi rusak karena kendaraan yang mengangkut tanah memiliki tonase berlebih, kan tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang ada," tandasnya.