UMK Depok 2022 Naik Rp137 Ribu

UMK Depok 2022 Naik Rp137 Ribu Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin (Foto: Diskominfo Kota Depok)

Depok, Jurnal Jabar – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020. Dalam keputusan tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2021 ditetapkan naik sebesar Rp137.409,- dari sebelumnya sebesar Rp4.202.105,- menjadi sebesar Rp4.339.514,-

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, Kota Depok wilayah upah minimum tertinggi keempat di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843,- dan Kota Bekasi sebesar Rp4.782.935,-.

Thamrin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung menerapkan keputusan tersebut. Dia mempersilakan jika ada pihak yang merasa kebijakan ini tidak sesuai untuk melapor ke Disnaker.

“Kami sudah menerapkannya sejak keputusan tersebut keluar, bila ada yang tidak sesuai bisa lapor ke Disnaker,” tegasnya, Senin (15/11).

Sebagai informasi, 17 daerah di Jawa Barat mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat (UMR Bandung 2021). Selanjutnya, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sedangkan sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK pada tahun 2021 antara lain Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.