Urai Kemacetan, Dishub Tangerang Alihkan Arus Lalin di Kelapa Dua

Urai Kemacetan, Dishub Tangerang Alihkan Arus Lalin di Kelapa Dua Rekayasa lalu lintas din Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang (Foto: Laman tangerangkab.go.id)

Tangerang, Jurnal Jabar – Pengalihan arus lalu lintas (Lalin) mulai diuji coba di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (20/09/2021). Kepala Bidang Lalu Lintas DInas Perhubungan (Dishub), Sukri, mengatakan rekayasa Lalin dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 WIB serta pukul 16.00-19.00 WIB.

“Rekayasa ini kita uji dulu selama satu bulan, lalu nanti kita evaluasi. Jika ini efektif (untuk mengatasi kemacetan) nanti kita permanenkan,” kata Sukri, dilansir dari laman tangerangkab.go.id.

Sukri menjelaskan, Dishub Tangerang memberlakukan rekayasa Lalin tersebut di dua titik, yakni Simpang Empat Islamic Village dan Simpang Tiga Kelapa Dua. Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dalam pelaksanaannya.

"Dalam rekayasa lalin hari ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga bekerjasama dengan Polres Tangsel, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang," sambungnya.

Sementara itu, Kanit Dikyasa Polres Tangsel, IPDA Hery Sulistiono, menjelaskan pemilihan lokasi rekayasa pengalihan arus Lalin dilakukan lantaran lokasi tersebut sering terjadi kemacetan sehingga dapat menghambat arus lalu lintas. 

"Kami menitikkan di lokasi ini karena lokasi ini merupakan lokasi trouble spot, yaitu titik yang bermasalah dan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, mengingat arus lalu lintas di kedua simpang ini terbilang padat, sehingga setiap hari menimbulkan kemacetan," ucap kata Harry.

Berikut rincian rekayasa pengalihan arus Lalin:

1. Pengemudi dari arah Lippo menuju Jl. Raya Legok dilarang belok kanan di Simpang Islamic, kendaraan harus putar balik di depan kawasan Pinangsia, Kota Tangerang (kecuali angkot dan kendaraan roda dua).

2. Pengemudi dari arah Lippo menuju RS QADR/Perumahan Islamic, dilarang belok kanan atau putar balik, kendaraan dapat memutar di depan kawasan Pinangsia, Kota Tangerang (kecuali ambulans).

3. Pengemudi dari Gading Serpong/Perumahan Kelapa Dua yang melewati Danau Kelapa Dua menuju Lippo/Kota Tangerang dilarang belok kanan di Simpang Kelapa Dua, kendaraan akan diarahkan belok kiri dan putar balik di kawasan Ruko Solvang (depan RS Siloam Kelapa Dua) menuju Simpang 3 Sosro/Hotel Lemo atau melalui jalan alternatif Cibogo.

4. Pintu keluar kendaraan dari arah sekolah/Masjid Islamic menuju Simpang Islamic DITUTUP, pengemudi dapat keluar lewat exit RS QODR dan exit Perumahan Islamic.

5.Kendaraan dari arah Kota Tangerang/exit tol kawasan Pinangsia menuju Lippo, dapat berputar ke bawah jembatan menuju exit tol Lippo tanpa melalui Simpang Islamic.