10 Ribu WNI Bepergian ke Luar Negeri pada 23-27 Desember 2021

10 Ribu WNI Bepergian ke Luar Negeri pada 23-27 Desember 2021 Ilustrasi Perjalanan. Sumber Ilustrasi: pexels.com

Nasional, Jurnal Jabar – Sebanyak 10.853 WNI bepergian ke luar negeri pada 23-27 Desember 2021 di tengah imbauan pemerintah untuk tidak ke luar negeri.

"Rata-rata setiap harinya ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya pada Selasa (28/12).

Arya mengatakan pihaknya tidak dapat menghentikan WNI ke luar indonesia karena larangan bepergian ke luar negeri masih bersifat imbauan. Hal ini belum cukup mendasari pihaknya melarang WNI ke luar negeri.

Sementara itu, pemerintah telah memperpanjang aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari. Pemerintah juga tengah mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan mengklaim jumlah okupansi saat ini masih mencukupi.

"Jadi kami sudah melakukan kontingensi atau skenario kedatangan lima ribu lebih masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri pada tanggal satu sampai belasan. Oleh karena itu, kami akan menerapkan masa karantina 10-14 hari sesuai negara asal datangnya," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 47 kasus varian Omicron dengan satu kasus di antaranya adalah transmisi lokal.